| Book Review: Rasionalitas Al-Qur’ân; Studi Kritis atas Tafsir Al-Manar |
|
|
|
|
SHIHAB, M. Quraish. 2006. Rasionalitas Al-Qur’ân: Studi Kritis atas Tafsir Al-Manar. Jakarta: Lentera Hati. Tebal 190 hlm. Kritik atas karya tafsir menjadi penting kaitannya dengan posisi penafsiran sebagai penentu dalam memahami ayat al-Qur’ân. Seseorang akan kesulitan memahami al-Qur’ân tanpa bantuan penafsiran atas al-Qur’ân yang telah ada, baik itu berupa hadis, atsar sahabat, maupun pamahaman para ulama setelahnya. Tren penggunaan hermeneutika sebagai manhaj tafsir pun, dalam batas tertentu, tetap mengandalkan piranti kebahasaan yang notabene telah ada dalam tradisi ‘ulûm al-Qur’ân. Dalam buku ini, M. Quraish Shihab mengkritisi Tafsîr al-Manâr karangan Abduh dan Rasyid Ridha, sebagai salah satu kitab tafsir populer di kalangan peminat studi al-Qur’ân. Baginya, “setiap orang memiliki kelebihan dan kekurangannya, dan setiap hasil renungan dan pemikiran dipengaruhi oleh banyak faktor, seperti tingkat inteligensi, kecenderungan pribadi, latar belakang pendidikan, bahkan perkembangan ilmu pengetahuan dan kondisi sosial masyarakatnya” (h. 1). Dengan mengetengahkan dua tokoh tersebut di bidang tafsir al-Qur’ân, metode dan penafsirannya serta keistimewaan dan kelemahannya masing-masing, penulis buku ini berharap hasil-hasil pemikiran mereka dapat lebih dipahami dan dimanfaatkan (h. 2). Syekh Muhammad Abduh dibahas secara sistematis. Ini meliputi masalah pendidikan, lingkungan, fokus pemikiran, karya-karyanya dalam tafsir, pandangannya tentang kitab tafsir dan penafsiran ulama, corak penafsiran, ciri-ciri penafsiran, dan ditutup dengan beberapa catatan penting tentang pemikiran Muhammad Abduh. Pendekatan tafsir tanpa banyak mempergunakan referensi ulama-ulama sebelumnya, menurut Abduh, merupakan jalan strategis untuk menjadikan Al-Qur’ân sebagai petunjuk (hudan) bagi manusia. Sebagian karya tafsir sebelumnya, bagi Abduh, terkesan menjaga jarak dengan realitas sosial masyarakat dan berteduh di balik paparan perbedaan ulama ketika menafsirkan ayat al-Qur’ân. “Sebagian dari kitab tafsir sedemikian gersang dan kaku, karena penafsirannya hanya mengarahkan perhatian kepada pengertian kata-kata.....” (h. 20-21). Ini tak lebih dari latihan praktis dalam bidang bahasa. Oleh karena itu, M. Quraish menilik sikap kritis Abduh pada sejumlah masalah; menentang dan memberantas taklid, tidak merinci persoalan-persoalan yang disinggung secara mubham (tidak jelas), penerimaan hadis-hadis, pendapat sahabat dan isrâ’iliyyât, serta berusaha mengaitkan al-Qur’ân dengan kehidupan (h. 51-67). Lain lagi dengan Muhammad Rasyid Ridha. Kecuali membahasnya dari segi autobiograpi, pertemuannya dengan Abduh menyebabkan lahirnya Majalah al-Manâr yang direproduksi menjadi kitab tafsir itu. Tipikal Ridha dalam menafsirkan al-Qur’ân meliputi keluasan pembahasan menyangkut ayat-ayat yang ditafsirkannya dengan hadis-hadis Nabi saw., penyisipan pembahasan yang luas menyangkut permasalahan yang dibutuhkan masyarakat (hukum, perbandingan agama, sunnatullah, dan ilmu pengetahuan), penafsiran ayat dengan ayat, dan keluasan pembahasan kosakata dan ketelitian susunan redaksi (h. 117-137). Sementara itu, M. Quraish juga menunjukkan sikap kritisnya atas kekeliruan Ridha dalam menanggapi pemikiran Abduh, al-Thabarî, al-Râzî, al-Zamakhsyarî, al-Baydhâwî, al-Alûsî, al-Suyûthi, dan penafsir-penafsir lainnya (h. 143-174). Pada bagian akhir buku ini ditegaskan, Tafsîr al-Manâr berusaha menghindari kelemahan kitab-kitab tafsir sebelumnya. Ini terlihat dari anjuran untuk menghindari prakonsepsi dalam menafsirkan ayat, memfungsikan tujuan utama al-Qur’ân sebagai petunjuk atas problem-problem mendesak, dan menampilkan al-Qur’ân yang ramah dengan perkembangan ilmu pengetahuan. Dan, sikap kritis atas karya tafsir itu, sedianya diikuti oleh setiap peminat studi al-Qur’ân, terhadap Tafsîr al-Manâr sekalipun. |
Ikuti Twitter Alifmagz
- Loading...



