Halaqah Tafsir
DAFTAR AGENDA ]

Halaqah Tafsir bersama Ustadz Asep Usman Ismail

Tgl Pelaksanaan : 27/01/2010 - 27/01/2010
Lokasi : Pesantren Bayt al-Quran, dpn Lap Pondok Cabe

Untuk pertemuan ke-4 pada tahun 2010 ini, Halaqah Tafsir akan mengangkat tema Tafsir Tahlili tentang "Sumpah dan Kaffaratnya (QS. Al-Maidah [5]: 89)". Pada kesempatan kali ini insya Allah akan diisi oleh Ustadz Asep Usman Ismail sebagai narasumber. Seperti biasa, acara dimulai dari jam 10.00 sampai 12.00 WIB, di Pesantren Bayt al-Quran PSQ, Perumahan Villa Bukit Raya No. 100, samping Pom Bensin Pertamina depan Lapangan Terbang Pondok Cabe, Ciputat.

Rencananya, akan dihadiri para peserta dari beberapa Majlis Ta'lim sekitar Ciputat, di mana sebagian merupakan peserta lama sedangkan sebagian lagi peserta baru yang diundang khusus oleh panitia atau datang sendiri.                   

Untuk informasi lebih lanjut bisa menghubungi Wafa' di telp. 021-97943494, atau Edi Junaedi di telp: 021-7421661, faks: 021-7421822, email: info@psq.or.id.



Liputan Kegiatan

Ruang Serbaguna PSQ, Ciputat (27/01/2010): ”Salah satu fungsi sumpah adalah untuk menegaskan kebenaran kepada pihak lain”, demikian ditegaskan ustadz Asep Usman Ismail ketika membahas ayat 89 dari surah al-Maidah tentang ”sumpah & kaffaratnya” dalam Halaqah Tafsir di Pesantren Bayt al-Quran PSQ, Perumahan Villa Bukit Raya depan Lapangan Terbang Pondok Cabe, Ciputat, Rabu (27/01/2010) kemarin.

 

Di samping itu, menurutnya lebih lanjut, fungsi sumpah adalah sebagai salah satu alat bukti dalam proses peradilan, dan sebagai persaksian kita kepada diri-sendiri dan pertanggungjawaban kita kepada Allah nanti di akhirat.

 

Bila melihat istilah Arab untuk ”sumpah” (aiman) yang identik dengan ”tangan kanan” (yamin), maka yang  diharapkan sebenarnya adalah kebaikan dengan bersumpah. Pengistilahan tersebut dilatarbelakangi kebiasaan orang Arab dulu yang apabila bersumpah mereka menggunakan tangan kanan.

 

Konsekuensi bagi orang yang bersumpah, jelas Dosen Fakultas Dakwah UIN Jakarta ini, antara lain: siap menerima resiko peradilan dari sumpahnya, siap dihukum baik di dunia maupun di akhirat, siap dicap sebagai ”fasiq” (orang yang berdosa besar) bila dia melakukan sumpah palsu dengan disengaja. Selain yang terakhir itu, sumpah palsu juga berakibat pada pengambilan ketentuan hukum yang salah oleh hakim dan merebut hak orang lain berkaitan dengan kepemilikan barang.

 

Nah, karena terbuka kemungkinan terjadinya sumpah palsu secara sengaja inilah, urai ustadz Asep lebih lanjut, Allah melalui firman-Nya (al-Quran) membuka ruang kemungkinan bagi si pelakunya untuk bertaubat dengan melakukan ”kafarat” (denda pelanggaran). Dalam persoalan sumpah palsu, pilihan kafarat-nya secara bertahap adalah: (1). Memberi makan 10 orang miskin, (2). Memberi mereka pakaian, (3). Memerdekakan seorang hamba sahaya. Dan bila tidak mampu juga, maka kafaratnya (4). Berpuasa tiga hari.

 

Dengan keterangan tentang sumpah palsu ini, sebenarnya yang diharapkan adalah sikap hati-hati agar tidak bersumpah, demikian keterangan beliau di akhir ceramahnya. Ini sebagaimana pernyataan ayat, ”dan jagalah sumpahmu”. (Edi)

©2003 pusat studi alquran